Akademi Manajemen Informatika

MOU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan Arsip perjanjian yang digunakan sebagai bukti kesepakatan antara dua atau lebih pihak. Umumnya MOU digunakan di setiap sektor bisnis Begitu akan melakukan kesepakatan bisnis.

Simak artikel di Dasar ini yang akan membahas tentang MOU hingga seperti apa Misalnya MOU.

Apa Itu MOU?

Mengenal apa itu MoU
Office © Unsplash

MOU adalah Arsip Formal yang berisi kesepakatan antar dua atau lebih pihak dalam bentuk bertulis atau formal. Di Indonesia juga disebut dengan nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, dan juga disebut nota kesepahaman. 

Juga disebut sebagai perjanjian pendahuluan sebuah negosiasi yang menjelaskan tentang lingkup dan tujuan dari kesepakatan. Perjanjian serupa sering kita lihat di negosiasi perjanjian Global, tetapi juga dapat digunakan dalam urusan bisnis, seperti pembicaraan merger.

Arsip ini sering dianggap perjanjian yang Kagak mengikat dan Kagak Eksis akibat hukum. Hal ini berarti pihak-pihak yang bersangkutan Kagak Eksis kewajiban dan Kagak Eksis konsekuensi material, seperti denda, apabila kesepakatan dibatalkan.

MOU membutuhkan kondisi-kondisi berikut Buat dapat digunakan, Ialah:

  1. Pebisnis yang  Ingin melakukan kolaborasi dengan pihak lain;
  2. Pebisnis yang Ingin bekerja sama dengan Anda; dan
  3. Pebisnis yang Ingin melakukan proyek Berbarengan 2 pihak atau lebih.

Jangka waktu penggunaannya biasanya hanya Tamat Begitu kedua atau lebih pihak telah melakukan tanda tangan kontrak kerja. Jangka waktu ini bertujuan Buat mempercepat proses negosiasi antara pihak-pihak yang bersangkutan Buat melanjutkan kerja sama.

Fungsi Memorandum of Understanding

Fungsi dari MoU (Memorandum of Understanding)
Memorandum of Understanding © Unsplash

Kagak hanya sebagai Arsip perjanjian saja, tetapi juga Mempunyai fungsi-fungsi lain yang dapat Anda manfaatkan dalam bisnis Anda. Berikut fungsi-fungsi tersebut:

1. Kesepakatan Berbarengan

Sesuai dengan yang telah disebutkan, juga Mempunyai fungsi sebagai Arsip kesepakatan Berbarengan yang berisi apa yang dibutuhkan dan ekspektasi apa yang akan disepakati. Dalam sebuah transaksi bisnis, perlu adanya kesepakatan yang dapat memastikan bahwa seluruh pihak yang bersangkutan memahami tujuan yang akan dicapai Berbarengan.

READ  10 Fitur, Kelebihan, & Langkah Kerjanya

2. Menghindari Ketidakpastian

Begitu melakukan perjanjian bisnis, sering kali kita khawatir dengan ketidakpastian dari pihak lain. Buat menghindari hal tersebut, maka kita Dapat memanfaatkan MOU yang akan menyampaikan poin-poin yang disetujui dan Kagak disetujui oleh masing-masing pihak. Dapat digunakan sebelum nantinya diikat dengan perjanjian kontrak yang berlandaskan hukum.

3. Memudahkan Pembatalan Perjanjian

Mempunyai posisi sebagai kesepakatan secara moral dan Kagak terikat hukum. Hal ini berarti apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian, maka pihak tersebut Kagak akan dikenai konsekuensi material maupun hukum.

4. Sebagai Catatan Negosiasi Awal

Sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja, pihak-pihak yang bekerja sama umumnya melewati proses negosiasi terlebih dahulu. Dapat berperan dalam hal ini dengan mencatat apa saja yang Kagak disetujui dan apa saja yang disetujui oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Selain itu, masing-masing pihak dapat mengkomunikasikan informasi-informasi rahasia melalui MOU dengan Terjamin.

5. Berisi Garis Besar Kesepakatan

Berisi poin-poin Krusial yang bersifat inti dan pokok saja sebelum pihak-pihak tersebut melakukan kesepakatan akhir yang nantinya akan menjelaskan lebih rinci tentang kesepakatan yang dibuat.

Baca Juga: Apa itu B2B? Ini Pengertian & Misalnya Perusahaan di Indonesia!

Isi Memorandum of Understanding

Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum membuatnya adalah memperhatikan pernyataan-pernyataan masing-masing pihak yang terlibat telah menyetujui atau belum mengenai kerja sama yang dilakukan. Karena hanya berisi poin-poin Krusial saja, maka berikut adalah bagian-bagian yang dapat dimuat di dalam sebuah MOU.

READ  #3: Program Hello World - Belajar Golang Dari Dasar

1. Judul

Judul harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Selain judul, pihak-pihak tersebut perlu menyepakati sifat dari MOU yang akan dibuat, misalnya apakah nasional atau Global.

Judul harus singkat, padat, dan Terang serta sesuai dengan aturan PUEBI yang berlaku. Kagak lupa bahwa MOU perlu membubuhkan logo pihak-pihak yang terlibat.

2. Pembukaan

Pada bagian ini berisikan waktu dan Posisi MOU dibuat. Penulisan nama dan gelar serta jabatan masing-masing pihak harus Terang. Kemudian perlu juga memuat poin-poin atau pertimbangan yang akan disepakati.

3. Substansi

Bagian ini berisi tujuan yang disepakati, ruang lingkup, Penyelenggaraan kerja sama, dan juga waktu yang telah disepakati. Pada bagian substansi juga perlu menuliskan biaya penyelenggaran dan aturan peralihan apabila terjadi perubahan.

4. Penutup

Bagian penutup dituliskan dengan Terang dan padat serta Kagak bertele-tele.

5. Tanda tangan

Penulisan nama-nama pihak harus Cocok dan Terang serta ditandatangani sesuai dengan masing-masing pihak yang terlibat.

Perbedaan MOU dan MOA

MOU kependekan dari memorandum of understanding, sedangkan MOA adalah kependekan dari memorandum of agreement

Perbedaan antara keduanya adalah MOU memuat perjanjian secara garis besar, tujuan, dan rencana yang disepakati. Sedangkan secara kontras, MOA adalah Arsip yang memuat secara spesifik tentang tanggung jawab dan tindakan yang harus diambil oleh masing-masing pihak agar tujuan yang disepakati Dapat tercapai.

MOA umumnya ditulis oleh seorang pengacara, sedangkan MOU dapat dibuat oleh perorangan atau juga Dapat dibuat oleh badan hukum.

Baca Juga: 16+ Ide Bisnis Online Tanpa Modal, Simak Metode Memulainya!

Misalnya Memorandum of Understanding

1. Misalnya Kerja Sama

MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)

READ  Definisi, Sejarah, Fitur dan 4 Kelebihannya

Antara pihak PT. XYZ dengan ABC Digital Agency

Pada hari Rabu, 14 September 2022, telah ditandatangani MOU secara Absah. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama antara lain:

Nama : Mawar Melati

Jabatan : CEO PT. XYZ

Alamat : Jalan Merkurius No. 117A, Malang, Jawa Timur

Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama : Septi Septemberina

Jabatan : Manager Pemasaran ABC Digital Agency

Alamat : Jalan Semangka No. 12, Malang, Jawa Timur

Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan dikeluarkan surat ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat Buat mengadakan MOU yang isinya sebagai berikut:

  1. PIHAK PERTAMA bersedia jasa yang disediakan oleh PIHAK KEDUA Buat aktivitas social media marketing dengan jumlah biaya keseluruhan sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
  2. PIHAK KEDUA menyetujui Buat menjalankan social media marketing PIHAK PERTAMA selama 6 bulan ke depan.
  3. PIHAK PERTAMA akan berperan sebagai supervisor dari hasil apapun yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
  4. PIHAK KEDUA berkewajiban Buat menghasilkan output yang berkualitas.
  5. PIHAK KEDUA diperbolehkan Buat menjalankan akun media sosial PIHAK PERTAMA selama waktu kerja sama.

Demikian MOU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan.

PIHAK PERTAMA

Mawar Melati

PIHAK KEDUA

Septi Septemberina

Setelah mengetahui tentang MOU, Anda menjadi Mengerti apa itu MOU dan bagaimana Metode membuatnya. MOU akan sangat Bermanfaat bagi Anda ketika akan menjalin kerja sama dengan pihak lain. Anda dapat terhindar dari ketidakpastian dan apabila Eksis suatu kendala, Anda dapat dengan mudah Buat melakukan pembatalan perjanjian tanpa perlu berurusan dengan hukum. Buat mengetahui informasi seputar bisnis dan teknologi, simak artikel-artikel menarik dari Sandi Dharma lainnya!