MOU adalah kependekan dari Memorandum of Understanding yang merupakan Berkas perjanjian yang digunakan sebagai bukti kesepakatan antara dua atau lebih pihak. Umumnya MOU digunakan di setiap sektor bisnis Ketika akan melakukan kesepakatan bisnis.
Simak artikel di Rendah ini yang akan membahas tentang MOU hingga seperti apa Misalnya MOU.
Apa Itu MOU?
MOU adalah Berkas Formal yang berisi kesepakatan antar dua atau lebih pihak dalam bentuk bertulis atau formal. MOU di Indonesia juga disebut dengan nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, dan juga disebut nota kesepahaman.
MOU dapat disebut sebagai perjanjian pendahuluan sebuah negosiasi yang menjelaskan tentang lingkup dan tujuan dari kesepakatan. Perjanjian serupa sering kita lihat di negosiasi perjanjian Dunia, tetapi juga dapat digunakan dalam urusan bisnis, seperti pembicaraan merger.
Berkas ini sering dianggap perjanjian yang Bukan mengikat dan Bukan Terdapat akibat hukum. Hal ini berarti pihak-pihak yang bersangkutan Bukan Terdapat kewajiban dan Bukan Terdapat konsekuensi material, seperti denda, apabila kesepakatan dibatalkan.
MOU membutuhkan kondisi-kondisi berikut Demi dapat digunakan, Merukapan:
- Pebisnis yang Mau melakukan kolaborasi dengan pihak lain;
- Pebisnis yang Mau bekerja sama dengan Anda; dan
- Pebisnis yang Mau melakukan proyek Berbarengan 2 pihak atau lebih.
Jangka waktu penggunaan MOU biasanya hanya Tamat Ketika kedua atau lebih pihak telah melakukan tanda tangan kontrak kerja. Jangka waktu ini bertujuan Demi mempercepat proses negosiasi antara pihak-pihak yang bersangkutan Demi melanjutkan kerja sama.
Fungsi Memorandum of Understanding
Bukan hanya sebagai Berkas perjanjian saja, MOU Mempunyai fungsi-fungsi lain yang dapat Anda manfaatkan dalam bisnis Anda. Berikut fungsi-fungsi tersebut:
1. Kesepakatan Berbarengan
Sesuai dengan yang telah disebutkan, MOU Mempunyai fungsi sebagai Berkas kesepakatan Berbarengan yang berisi apa yang dibutuhkan dan ekspektasi apa yang akan disepakati. Dalam sebuah transaksi bisnis, perlu adanya kesepakatan yang dapat memastikan bahwa seluruh pihak yang bersangkutan memahami tujuan yang akan dicapai Berbarengan.
2. Menghindari Ketidakpastian
Ketika melakukan perjanjian bisnis, sering kali kita khawatir dengan ketidakpastian dari pihak lain. Demi menghindari hal tersebut, maka kita Dapat memanfaatkan MOU yang akan menyampaikan poin-poin yang disetujui dan Bukan disetujui oleh masing-masing pihak. MOU dapat digunakan sebelum nantinya diikat dengan perjanjian kontrak yang berlandaskan hukum.
3. Memudahkan Pembatalan Perjanjian
MOU Mempunyai posisi sebagai kesepakatan secara moral dan Bukan terikat hukum. Hal ini berarti apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian, maka pihak tersebut Bukan akan dikenai konsekuensi material maupun hukum.
4. Sebagai Catatan Negosiasi Awal
Sebelum menandatangani sebuah kontrak kerja, pihak-pihak yang bekerja sama umumnya melewati proses negosiasi terlebih dahulu. MOU dapat berperan dalam hal ini dengan mencatat apa saja yang Bukan disetujui dan apa saja yang disetujui oleh pihak-pihak yang bekerja sama. Selain itu, masing-masing pihak dapat mengkomunikasikan informasi-informasi rahasia melalui MOU dengan Terjamin.
5. Berisi Garis Besar Kesepakatan
MOU berisi poin-poin Krusial yang bersifat inti dan pokok saja sebelum pihak-pihak tersebut melakukan kesepakatan akhir yang nantinya akan menjelaskan lebih rinci tentang kesepakatan yang dibuat.
Isi Memorandum of Understanding
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum Membikin MOU adalah memperhatikan pernyataan-pernyataan masing-masing pihak yang terlibat telah menyetujui atau belum mengenai kerja sama yang dilakukan. Karena MOU hanya berisi poin-poin Krusial saja, maka berikut adalah bagian-bagian yang dapat dimuat di dalam sebuah MOU.
1. Judul
Judul MOU harus disepakati oleh pihak-pihak yang terlibat. Selain judul, pihak-pihak tersebut perlu menyepakati sifat dari MOU yang akan dibuat, misalnya apakah MOU nasional atau Dunia.
Judul MOU harus singkat, padat, dan Jernih serta sesuai dengan aturan PUEBI yang berlaku. Bukan lupa bahwa MOU perlu membubuhkan logo pihak-pihak yang terlibat.
2. Pembukaan
Pada bagian ini berisikan waktu dan Posisi MOU dibuat. Penulisan nama dan gelar serta jabatan masing-masing pihak harus Jernih. Kemudian perlu juga memuat poin-poin atau pertimbangan yang akan disepakati.
3. Substansi
Bagian ini berisi tujuan yang disepakati, ruang lingkup, Penyelenggaraan kerja sama, dan juga waktu yang telah disepakati. Pada bagian substansi juga perlu menuliskan biaya penyelenggaran dan aturan peralihan apabila terjadi perubahan.
4. Penutup
Bagian penutup dituliskan dengan Jernih dan padat serta Bukan bertele-tele.
5. Tanda tangan
Penulisan nama-nama pihak harus Cocok dan Jernih serta ditandatangani sesuai dengan masing-masing pihak yang terlibat.
Perbedaan MOU dan MOA
MOU kependekan dari memorandum of understanding, sedangkan MOA adalah kependekan dari memorandum of agreement.
Perbedaan antara keduanya adalah MOU memuat perjanjian secara garis besar, tujuan, dan rencana yang disepakati. Sedangkan secara kontras, MOA adalah Berkas yang memuat secara spesifik tentang tanggung jawab dan tindakan yang harus diambil oleh masing-masing pihak agar tujuan yang disepakati Dapat tercapai.
MOA umumnya ditulis oleh seorang pengacara, sedangkan MOU dapat dibuat oleh perorangan atau juga Dapat dibuat oleh badan hukum.
Misalnya Memorandum of Understanding
1. Misalnya MOU Kerja Sama
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING (MOU)
Antara pihak PT. XYZ dengan ABC Digital Agency
Pada hari Rabu, 14 September 2022, telah ditandatangani MOU secara Absah. Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian kerja sama antara lain:
Nama : Mawar Melati
Jabatan : CEO PT. XYZ
Alamat : Jalan Merkurius No. 117A, Malang, Jawa Timur
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : Septi Septemberina
Jabatan : Manager Pemasaran ABC Digital Agency
Alamat : Jalan Semangka No. 12, Malang, Jawa Timur
Yang selanjutnya akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan dikeluarkan surat ini, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat Demi mengadakan MOU yang isinya sebagai berikut:
- PIHAK PERTAMA bersedia jasa yang disediakan oleh PIHAK KEDUA Demi aktivitas social media marketing dengan jumlah biaya keseluruhan sebesar Rp40.000.000 (empat puluh juta rupiah).
- PIHAK KEDUA menyetujui Demi menjalankan social media marketing PIHAK PERTAMA selama 6 bulan ke depan.
- PIHAK PERTAMA akan berperan sebagai supervisor dari hasil apapun yang dibuat oleh PIHAK KEDUA.
- PIHAK KEDUA berkewajiban Demi menghasilkan output yang berkualitas.
- PIHAK KEDUA diperbolehkan Demi menjalankan akun media sosial PIHAK PERTAMA selama waktu kerja sama.
Demikian MOU ini dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah disampaikan.
PIHAK PERTAMA
Mawar Melati
PIHAK KEDUA
Septi Septemberina
Setelah mengetahui tentang MOU, Anda menjadi Mengerti apa itu MOU dan bagaimana Langkah membuatnya. MOU akan sangat Berfaedah bagi Anda ketika akan menjalin kerja sama dengan pihak lain. Anda dapat terhindar dari ketidakpastian dan apabila Terdapat suatu kendala, Anda dapat dengan mudah Demi melakukan pembatalan perjanjian tanpa perlu berurusan dengan hukum. Demi mengetahui informasi seputar bisnis dan teknologi, simak artikel-artikel menarik dari Sandi Dharma lainnya!