Akademi Manajemen Informatika

komdigi blokir pse

Sumber: Komdigi

Sandidharma.ac.id – Bayangkan Anda mau pesan ayam goreng lewat aplikasi KFC, cek email Guna Gmail, atau cari aplikasi baru di Google Play Store. Tiba-tiba Sekalian itu Tak Pandai diakses. Sounds crazy? Tapi kenyataannya, skenario ini Pandai saja terjadi dalam waktu dekat di Indonesia.

Baca juga: Angga Raka Jadi Komisaris Primer Telkom, Menkomdigi: Tak Perlu Lepas Jabatan Wamen

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini mengeluarkan peringatan keras kepada 36 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) yang belum memenuhi kewajiban administrasi. Kalau peringatan ini Tak ditanggapi dengan serius, maka perusahaan-perusahaan ini Pandai diblokir dari akses pengguna Indonesia. Ya, Anda gak salah baca, diblokir!

Apa Itu PSE Privat dan Kenapa Harus Daftar?

Buat yang belum familiar, PSE Privat adalah penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan layanan digital kepada publik, Berkualitas itu aplikasi, situs web, maupun platform lainnya. Nah, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Privat, termasuk yang berasal dari luar negeri, wajib mendaftar dan memperbarui datanya di Indonesia.

Tujuan dari aturan ini bukan sekadar formalitas. Pemerintah Mau memastikan bahwa Sekalian platform digital yang beroperasi di Indonesia Mempunyai komitmen hukum, tanggung jawab terhadap data pengguna, dan Pandai diawasi sesuai peraturan negara. Tanpa registrasi Formal, Tak Terdapat jaminan bahwa layanan digital itu Betul-Betul Kondusif, transparan, dan bertanggung jawab terhadap penggunanya.

Siapa Saja yang Kena Semprit?

Komdigi melalui Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengumumkan bahwa dari 36 entitas yang diperingatkan, 23 belum melakukan pendaftaran sama sekali, meskipun mereka sudah beroperasi di Indonesia dan menyasar pasar dalam negeri. Sementara itu, 13 lainnya memang sudah daftar, tapi belum memperbarui informasi pendaftarannya.

READ  Mengapa Kamera Fujifilm XA3 dan XA5 Tetap Banyak Dicari

Nah, yang bikin heboh adalah daftar perusahaannya bukan nama-nama kecil. Di antaranya Terdapat:

  • Google (ads.google.com, play.google.com)
  • Apple (apple.com)
  • KFC (order.kfcku.co.id dan aplikasi KFCku)
  • BYD (byd.com dan aplikasi BYD)
  • Traveloka
  • Nike, Xbox, Emirates, DHL, Lenovo, Unilever, EA, eBay, MSI, Philips, McDonald’s, Riot Games, Epic Games, MyJNE, Kereta Api Indonesia (kai.id), dan Lagi banyak Kembali.

Bahkan layanan lokal besar seperti indofood.com dan mncgroup.com juga tercatat belum memenuhi kewajiban ini.

Ancaman Blokir: Serius atau Gertakan?

Alexander Sabar menjelaskan bahwa sesuai pasal 2 dan pasal 5 dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE wajib mendaftar sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna, serta secara aktif memperbarui data Kalau Terdapat perubahan. Kalau Tak, maka Denda administratif siap menanti. Dan Denda paling berat yang Pandai dijatuhkan adalah pemutusan akses alias blokir.

Apakah ini gertakan semata? Sepertinya Tak. Sebelumnya, Kominfo (sebelum berubah nama jadi Komdigi) juga pernah memblokir beberapa layanan Terkenal seperti Steam, Epic Games, PayPal, hingga Yahoo karena Dalih serupa. Meski pada akhirnya dibuka kembali setelah perusahaan-perusahaan tersebut mendaftar, kejadian itu membuktikan bahwa pemerintah Tak ragu mengambil langkah tegas.

READ  Nokia 6 Hadir Dengan RAM 4 GB Android 7.0 (Nougat)

Apa Dampaknya Kalau Betul-Betul Diblokir?

Kalau layanan seperti Google Play Store, KFC, atau aplikasi Traveloka Betul-Betul diblokir, maka dampaknya akan sangat terasa di kehidupan sehari-hari. Bayangkan:

  • Pengguna Android Tak Pandai mengunduh atau memperbarui aplikasi dari Play Store.
  • Anda nggak Pandai pesan makanan via aplikasi KFC atau McDonald’s.
  • Penerbangan dan hotel yang Normal Anda booking lewat Traveloka jadi Tak Pandai diakses.
  • Gamer kehilangan akses ke game-game favorit dari Riot dan Epic Games.

Bahkan layanan logistik seperti DHL dan ekspedisi lokal seperti JNE juga ikut kena, yang artinya urusan kirim-kiriman paket Pandai ikut terganggu.

Bagi perusahaan, tentu saja ini bukan hanya soal kehilangan pengguna, tapi juga kerugian reputasi dan finansial yang besar. Sementara bagi pengguna, ini menambah beban dalam rutinitas digital yang selama ini sudah sangat tergantung pada layanan-layanan tersebut.

Kenapa Perusahaan Besar Pandai Lalai?

Pertanyaan logisnya, kenapa sih perusahaan besar seperti Apple atau Google Pandai lalai dalam hal administratif seperti ini? Jawabannya Pandai Variasi:

  1. Birokrasi Internal

    Perusahaan Mendunia sering kali punya proses internal yang panjang dan kompleks Buat menyetujui kebijakan lokal.

  2. Kurangnya Sosialisasi

    Meski aturan ini sudah berlaku sejak 2020, Pandai jadi beberapa perusahaan asing belum Betul-Betul memahami dampaknya secara langsung, atau menganggap Indonesia bukan prioritas Primer mereka.

  3. Masalah Teknis dan Absah

    Pendaftaran PSE sering kali butuh penyesuaian teknis dan hukum yang rumit, apalagi Buat perusahaan asing yang punya concern terhadap perlindungan data.

READ  Penyebab Baterai Smartphone Segera Boros

Tetapi, seperti yang dijelaskan Komdigi, Sekalian pelaku digital, kecil atau besar, lokal maupun Dunia, tetap harus mengikuti aturan yang berlaku di Distrik tempat mereka beroperasi.

Indonesia dan Masa Depan Regulasi Digital

Kasus ini sebenarnya menunjukkan bahwa Indonesia sedang bergerak menuju penguatan kedaulatan digital. Dengan aturan yang semakin ketat dan sistem pengawasan yang Maju dikembangkan, pemerintah Mau menyeimbangkan antara mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan memastikan keamanan serta kepastian hukum.

Bukan hanya itu, langkah ini juga menjadi sinyal bagi investor asing bahwa Indonesia serius membangun ekosistem digital yang sehat dan terstruktur. Tentunya, Sekalian ini Tak akan berhasil tanpa dukungan dari pelaku industri yang Taat dan bertanggung jawab.

Baca juga: Komdigi Buka Bunyi Usai Eks Dirjen Aptika Jadi Tersangka Korupsi PDNS

Jangan Remehkan Hal “Kecil”

Sekilas, urusan pendaftaran PSE mungkin terlihat seperti hal administratif yang remeh. Tapi dari kasus ini kita belajar bahwa di era digital, regulasi bukan hanya formalitas, tapi fondasi dari kepercayaan publik terhadap layanan digital.

Kalau perusahaan sebesar Apple dan Google saja Pandai kena semprit, maka ini jadi alarm juga bagi startup dan pengembang lokal Buat Tak menyepelekan kewajiban hukum. So, selamat datang di era baru digital Indonesia yang lebih rapi, lebih ketat, dan (semoga) lebih Kondusif.

Baca Informasi dan Artikel yang lain di Google News.

(mo)