Niscaya pernah dong ketika browsing di sebuah website Lewat menemukan halaman “Error 404“. Nah, biasanya kode error tersebut muncul karena halaman yang dituju Enggak Eksis, entah itu sudah dihapus atau hal lainnya.
Sekilas, pesan kode error 404 memang membantu bagi pemilik situs website agar Pandai memperbaiki laman websitenya. Tapi bagi pengunjung situs, pesan error itu Enggak memberikan Dalih yang Terang kenapa muncul pesan error tersebut.
Dengan latar belakang tersebut, pihak Internet Engineering Task Force (IETF) telah mengajukan permohonan kode baru guna memberikan informasi error yang lebih detail.
Seperti yang diberitakan Engadget, Senin, (21/12), kode baru yang dimaksud adalah “451“.
Permohonan kode “451” ini bukan tanpa Dalih. Menurutnya, dengan adanya kode ini (451) Pandai mengakomodir transparansi yang terkait masalah hukum dan kebijakan publik.
Sehingga Apabila nanti sebuah website muncul kode “451” berarti Pandai diindikasikan situs tersebut Mempunyai permasalahan dalam hal hukum atau Eksis hal yang disensor di situs tersebut sesuai dengan ketentuan yang Eksis.
Pengajuan kode baru “451” ini telah diberikan sejak November 2015 Lewat, dan Demi ini Lagi tahap proses pembahasan.
Kita lihat saja apakah kode baru ini akan dipakai atau Enggak.