Akademi Manajemen Informatika

Perkembangan teknologi semakin maju seiring berjalannya waktu. Teknologi sudah terimplementasikan secara penuh Tak hanya Buat kepentingan komersial dan pendidikan, Tetapi sudah mencakup ranah kehidupan bermasyarakat, seperti pelayanan instansi atau lembaga pemerintah terhadap masyarakat yang dikenal dengan Predikat OSS atau Online Single Submission.

Penyelarasan fungsi dan pola manajemen yang seragam adalah tujuan diadakannya OSS. Online single submission mulai digunakan pada 8 Juli 2018 dalam rangka menyederhanakan proses perizinan berusaha. Lantas apa fungsi dan bagaimana Mekanisme menggunakan OSS? Simak selengkapnya di artikel ini.

Apa Itu OSS

Online Single Submission atau OSS adalah sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi. Sistem perizinan ini berbasis teknologi informasi yang bertujuan Buat memudahkan pelaku bisnis. Penggunaan OSS bertujuan Buat mendapatkan izin usaha dan izin komersial.

Sebelum adanya sistem ini, Sekalian kegiatan pelayanan Tetap menggunakan kertas (kertas), terlebih Kembali Kalau adanya pengarsipan yang banyak. Hal tersebut Membangun kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang Lamban.

Fungsi OSS 

Seseorang sedang berdiskusi mengenai bisnis
© Unplash.com

Melansir KEK, OSS atau Online Single Submission Mempunyai fungsi yang krusial dalam pengelolaan serta penyelarasan sistem pusat. Online Single Submission berfungsi mengintegrasikan sistem daerah dan pusat serta menyampaikan informasi pada pelaku bisnis. Fungsi Tertentu OSS adalah sebagai berikut.

  1. Pengurusan perizinan usaha akan menjadi mudah Bagus mencakup izin usaha, izin Posisi & lingkungan, maupun izin operasional.
  2. Memfasilitasi pelaku bisnis Buat menyimpan data-data yang berkaitan dengan perizinan.
  3. Mempermudah pelaku bisnis Buat terhubung serta mengkonfirmasi kepada stakeholder ketika Eksis suatu kepentingan maupun kendala usaha.

Langkah Menggunakan OSS

Eksis beberapa tahapan yang perlu dilakukan Demi menggunakan OSS. Berikut adalah Langkah-Langkah yang paling Lazim digunakan Demi menggunakan Online Single Submission Buat perizinan usaha.

  1. Pelaku usaha yang dapat mendaftarkan usahanya individu dan badan usaha, termasuk UMKM baru dan Lamban, dapat mendaftarkan akun OSS.
  2. Pelaku usaha dapat mengakses OSS dengan mengisi Nomor Identitas Kependudukan (NIK), email atau email perusahaan (Buat badan usaha) dan informasi lainnya.
  3. Lampau pelaku usaha akan menerima email dengan tautan langsung ke aktivasi akun OSS yang sudah berisikan Nomor Induk Kependudukan dan email perusahaan terkait.
  4. Pelaku usaha kemudian akan  mengaktifkan akun OSS, dan mereka akan menerima email dengan User-ID dan password.
READ  Pengertian, Manfaat, Tipe & Metode Kerjanya

Perlu diketahui bahwa Eksis beberapa syarat yang harus dipenuhi Demi akan menggunakan Online Single Submission Buat perizinan usaha sebagai berikut.

  1. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengisinya selama proses pembuatan user-ID. Buat bisnis berbentuk badan usaha, NIK yang didaftarkan adalah NIK penanggung jawab bisnis.
  2. Sebelum menerima akses ke OSS, pelaku usaha badan usaha seperti perusahaan (PT), yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata melakukan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU online.
  3. Diharapkan bahwa pelaku usaha yang berbentuk badan usaha, seperti perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan Lazim, atau lembaga penyiaran, Mempunyai kemampuan Buat menyusun dasar hukum Buat mendirikan badan usaha mereka.

Mekanisme OSS

Setelah sukses Membangun user-ID maka selanjutnya Anda dapat menggunakan OSS Buat mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Nomor Induk Berusaha berfungsi sebagai identitas pelaku usaha setelah mereka melakukan pendaftaran. NIB mempunyai otoritas sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Bilangan Pengenal Impor (API) Kalau pengusaha melakukan impor barang dari luar negeri. 

READ  Fleet Management System: Pengertian, Fitur, dan Manfaat

Pendaftaran NIB akan diproses ketika Mempunyai berkas di Rendah ini, antara lain:

  1. NPWP Badan atau Perorangan.
  2. Surat Pengesahan (RPTKA) Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
  3. Bukti Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
  4. Notifikasi kelayakan Buat memperoleh fasilitas fiskal
  5. Izin Usaha, misalnya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
  6. Biaya perizinan seperti PNPB retribusi.

Sedangkan langkah-langkah dalam menggunakan OSS Buat mendapatkan NIB antara lain:

  1. Log-in ke sistem OSS menggunakan user-ID,
  2. Mengisi data, meliputi data perusahaan, kepemilikan pemegang saham, nilai investasi, rencana penggunaan tenaga kerja lokal maupun asing,
  3. Mengisi informasi beserta uraian bidang usaha yang telah disediakan oleh AHU,
  4. Memberikan checklist sebagai persetujuan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang telah diisikan,
  5. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) beserta Arsip lainnya.

Anda dapat mengubah data Kalau terdapat kesalahan pengisian menggunakan fitur perubahan data pada. Pengubahan dilakukan Demi seluruh data sudah terisi dan Tak berlaku Buat data yang berhubungan dengan anggaran dasar perusahaan.

Baca Juga: Sistem Informasi Pelayanan Publik

Siapa Pengguna Online Single Submission

Online Single Submission Berfaedah bagi banyak kalangan. Berikut adalah siapa saja kalangan yang dapat menggunakan online single submission sebagai alat Buat perizinan usaha.

1. Berbentuk Badan Usaha maupun Perorangan

OSS dapat digunakan oleh Sekalian jenis badan usaha yang telah terdaftar di Indonesia, Bagus itu Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Usaha Dagang (UD), maupun Koperasi.

Selain itu, pelaku usaha perorangan juga dapat memanfaatkan OSS Buat mengurus perizinan usahanya. Hal ini merupakan terobosan baru yang sebelumnya Tak dimungkinkan dalam sistem perizinan manual.

READ  Pengertian Node.js Beserta Kegunaan & Metode Instalasi

2. Usaha Mikro, Kecil, Menengah maupun Besar

OSS Tak membatasi skala usaha yang dapat menggunakannya. Bagus usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun usaha besar dapat memanfaatkan OSS Buat mengurus perizinan usaha mereka.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah Buat mendukung pertumbuhan UMKM dan mendorong kemudahan berusaha bagi Sekalian pelaku usaha di Indonesia.

3. Usaha Perorangan/Badan Usaha Bagus yang Baru Maupun yang Sudah Berdiri Sebelum Operasionalisasi OSS

OSS Tak hanya diperuntukkan bagi usaha baru yang baru didirikan. Usaha yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS juga dapat menggunakan OSS Buat mengurus perizinan usahanya.

Pemerintah memberikan waktu transisi bagi usaha-usaha yang sudah Eksis Buat bermigrasi ke OSS dan menyesuaikan dengan sistem perizinan yang baru.

4. Usaha dengan Modal yang Seluruhnya Berasal dari Dalam Negeri, Maupun Terdapat Komposisi Modal Asing

OSS dapat digunakan oleh usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun usaha dengan komposisi modal asing.

Pemerintah Tak membatasi jenis modal usaha yang dapat menggunakan OSS, sejalan dengan prinsip keterbukaan dan kemudahan berusaha bagi Sekalian pelaku usaha, Bagus domestik maupun asing.

Demikian penjelasan mengenai OSS yang perlu Anda ketahui Buat Mempunyai sebuah usaha. OSS berfungsi Buat memberikan Donasi terkait layanan perizinan usaha. Buat Mempunyai sistem OSS, Anda dapat menggunakan solusi yang disediakan Sandi Dharma Yakni pembuatan aplikasi regulatory affairs.

Aplikasi OSS Sandi Dharma lebih Elastis dan mudah dipahami oleh Anda yang akan merintis suatu usaha. Hubungi kami Buat informasi lebih lanjut.